Pria 66 Tahun di Nganjuk Aniaya Kekasih Pakai Asbak dan Batu Bata, Polisi Bergerak Cepat

Pria 66 Tahun di Nganjuk Aniaya Kekasih Pakai Asbak dan Batu Bata, Polisi Bergerak Cepat

Loading

NGANJUK – Kasus penganiayaan kembali mengguncang wilayah Nganjuk. Seorang pria berinisial SJ (66), warga Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan kekerasan terhadap kekasihnya sendiri, BS (51). Peristiwa ini terjadi di depan rumah korban pada Sabtu (2/8/2025) dan menimbulkan luka serius pada korban.

Kejadian bermula ketika SJ emosi setelah korban menagih pembayaran jasa pemandu lagu di warung karaoke miliknya. Emosi yang tak terkendali membuat pelaku memukul korban menggunakan asbak kayu dan pecahan batu bata. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di kepala bagian kiri belakang, lebam di kelopak mata kanan, serta luka-luka lainnya akibat hantaman benda tumpul.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa kasus ini ditangani dengan serius oleh pihak kepolisian. “Tindakan kekerasan seperti ini merupakan pelanggaran hukum yang serius. Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan untuk menjamin keadilan bagi korban,” ujarnya, Senin (4/8/2025).

Menindaklanjuti laporan, petugas Polsek Warujayeng langsung melakukan langkah cepat, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti berupa satu asbak kayu, memeriksa sejumlah saksi, hingga meminta visum et repertum untuk korban. Proses ini dilakukan untuk memperkuat bukti penyidikan dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Warujayeng, AKBP Lilik Suharyono, S.H., mengungkapkan bahwa pelaku sudah diamankan dan proses penyelidikan tengah berlangsung. “Kami telah mengambil langkah cepat menindaklanjuti laporan ini. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan, dan kami akan pastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, SJ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Aparat kepolisian juga mendalami motif emosional pelaku yang dipicu masalah pembayaran di warung karaoke tersebut.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan. Polres Nganjuk juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak kekerasan yang terjadi di sekitar mereka sebagai langkah pencegahan dan bentuk perlindungan hukum bagi korban.

Dengan ditangkapnya pelaku, polisi berharap kasus ini menjadi efek jera bagi siapa pun yang mencoba menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara kekerasan. “Masyarakat diimbau selalu mengedepankan dialog dan melibatkan pihak berwenang jika ada masalah, agar tidak berujung pidana,” pungkas AKBP Henri.

(ris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *