Kafe Alam Semesta Masih Beroperasi, Penertiban Satpol PP Dipertanyakan

Kafe Alam Semesta Masih Beroperasi, Penertiban Satpol PP Dipertanyakan

Loading

Kediri – Meski sempat ditertibkan beberapa hari lalu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri karena diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin, Kafe Alam Semesta di Jalan Raya Paron tetap beroperasi hingga hari ini. Fakta ini memicu tanda tanya besar dari publik dan menuai kekecewaan luas terhadap aparat penegak perda dan instansi terkait.

Sebelumnya, pada Senin malam (21/7), Satpol PP bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan operasi gabungan di lokasi tersebut. Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa kafe tersebut tidak memiliki izin resmi untuk menjual miras. Bahkan, proses berita acara pelanggaran (BAP) telah disusun di tempat, dan pemilik usaha direncanakan dipanggil untuk proses lebih lanjut.

Namun, kenyataannya hingga Kamis (25/7), tidak ada tindak lanjut berupa penyegelan ataupun penutupan permanen dari pemerintah daerah. Kafe Alam Semesta tetap buka dan beroperasi seperti biasa, bahkan disebut-sebut masih menjual miras secara bebas. Situasi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Disperindag Kabupaten Kediri.

“Ini bukan lagi soal lambatnya proses birokrasi, tapi sudah mengarah pada pembangkangan terhadap perintah penegakan hukum,” ujar seorang aktivis dari LSM Ratu. Ia menilai pemerintah daerah, khususnya Satpol PP dan Disperindag, telah gagal menjalankan komitmen dalam menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari dampak negatif miras ilegal.

Kekecewaan juga datang dari masyarakat dan tokoh lingkungan sekitar kafe. Mereka mempertanyakan peran DPRD Kabupaten Kediri, khususnya Komisi I, serta Bupati Kediri Hanindhito tentang komitmennya yang sebelumnya telah memerintahkan agar Kafe Alam Semesta segera disegel. “Apa gunanya ada pengawasan legislatif jika perintah mereka tidak dijalankan oleh eksekutif?” ucap salah satu warga Paron dengan nada kesal.

Ketua LSM Ratu, Saiful Iskak, menilai situasi ini sebagai bukti lemahnya integritas dalam penegakan hukum. “Jangan-jangan, justru ada kepentingan tertentu yang bermain di balik pembiaran ini. Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan peredaran miras di Kabupaten Kediri,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus menekan pemerintah daerah, termasuk melayangkan laporan resmi ke Ombudsman dan Aparat Penegak Hukum, bila kafe tersebut tidak segera ditutup. “Jangan jadikan penertiban sebagai simbolis saja. Kalau dibiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap aparat,” lanjut Saiful.

Sejumlah pengamat kebijakan lokal juga menilai bahwa ketidaktegasan penegak perda telah mempermalukan upaya pemerintah dalam menegakkan aturan. Mereka mendesak agar Bupati Kediri turun tangan langsung menertibkan dan memberikan sanksi kepada pejabat terkait yang lalai atau sengaja membiarkan pelanggaran terus terjadi.

Masyarakat kini menanti bukti nyata dari komitmen pemerintah daerah. Penutupan dan penyegelan Kafe Alam Semesta akan menjadi indikator utama apakah aparat serius menegakkan hukum atau hanya sekadar menggugurkan kewajiban. Tanpa langkah tegas, upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Kabupaten Kediri hanya akan menjadi slogan tanpa makna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *