Polres Kediri Kota Bongkar Kasus Pengeroyokan Brutal di Mojo, Libatkan Tiga Pelaku di Bawah Umur

Polres Kediri Kota Bongkar Kasus Pengeroyokan Brutal di Mojo, Libatkan Tiga Pelaku di Bawah Umur

Loading

KEDIRI – Kepolisian Resor Kediri Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Dalam waktu kurang dari dua pekan, tim Satreskrim berhasil mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang terjadi di Jalan Raya Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Sabtu (5/7/2025) lalu.

Ironisnya, dari lima pelaku yang ditangkap, tiga di antaranya masih di bawah umur. Mereka adalah MR (15) asal Kecamatan Semen, RDM (16), dan AR (18) dari Kecamatan Gampengrejo. Sementara dua lainnya yakni FA (18) dan MA (20), masing-masing berasal dari Kecamatan Ngasem dan Kayen Kidul. Semua pelaku kini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Kediri Kota.

Kapolres Kediri Kota melalui Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana mengungkapkan, peristiwa bermula saat sekelompok pemuda usai mengikuti kegiatan pencak dor di wilayah Blitar. Dalam perjalanan pulang, mereka melintasi kawasan Mojo melalui Jembatan Wijaya Kusuma. Saat sampai di Desa Sukoanyar, mereka berpapasan dengan sepeda motor yang ditumpangi dua pemuda: MC (16) dan MIK (20).

“Saat berpapasan, para pelaku langsung meneriaki dan mengejek korban. Dari sana muncul provokasi, lalu rombongan menghadang dan melakukan kekerasan secara brutal terhadap korban,” ujar AKP Cipto dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025).

Dalam rekonstruksi kejadian, diketahui bahwa RDM menendang motor korban hingga terjatuh. MR dan AR kemudian menghujani korban dengan tendangan ke arah kepala dan badan. FA dan MA, dua pelaku dewasa, bahkan melakukan penganiayaan lebih ekstrem dengan memukul, menendang, hingga melemparkan batu ke tubuh korban.

Akibat kekerasan tersebut, salah satu korban mengalami luka serius di pelipis, memar parah di punggung, serta luka lecet di bagian kaki. Tak tinggal diam, korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Kediri Kota pada Minggu (6/7/2025), dan penyelidikan pun segera dilakukan.

“Dalam kurun waktu kurang dari dua minggu, semua pelaku berhasil kami amankan. Tiga pelaku anak ditangkap terlebih dulu pada 10 Juli, sementara dua pelaku dewasa kami amankan tiga hari kemudian, pada 13 Juli,” tambah AKP Cipto.

Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku, batu yang digunakan untuk menyerang, serta kendaraan korban dan pelaku. Semua barang bukti kini telah disita untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dewasa dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara untuk pelaku anak, penyidik menerapkan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang juga disubsiderkan dengan Pasal 170 KUHP.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat, terutama dalam konteks pembinaan dan pengawasan remaja. “Kami imbau para orang tua agar lebih intens mengawasi pergaulan anak-anak mereka. Tawuran, geng motor, hingga tindakan pengeroyokan bisa berujung pada jeratan hukum yang berat, bahkan menghancurkan masa depan mereka,” tegas AKP Cipto.

Polres Kediri Kota menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk kekerasan jalanan, tanpa toleransi, demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif dan aman, terutama menjelang momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI bulan depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *