Tengah Malam Toko HP Disatroni, Polres Kediri Kota Ungkap Dua Kasus Pencurian Sekaligus

Tengah Malam Toko HP Disatroni, Polres Kediri Kota Ungkap Dua Kasus Pencurian Sekaligus

Loading

KEDIRI KOTA | 24 Juli 2025 – Aksi pencurian yang menyasar toko handphone di Kota Kediri kembali terjadi. Namun pelaku tak bisa bernapas lega terlalu lama. Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota bergerak cepat dan berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) hanya dalam waktu singkat. Rilis kasus dilakukan dalam konferensi pers di Aula Rupatama Wicaksana Laghawa, Kamis pagi (24/7).

Dua pelaku dari dua kasus berbeda berhasil diringkus berikut barang bukti hasil kejahatan mereka. Meski motif dan lokasi berbeda, keduanya punya benang merah yang sama: aksi nekat di tengah malam dengan kerugian jutaan rupiah bagi pemilik toko.

Kasus 1: Ngopi, Lihat Toko, Langsung Mencuri

Kasus pertama terjadi pada 7 Juli 2025. Berawal dari nongkrong tengah malam di kawasan SLG Gumul, seorang pria 25 tahun asal Kabupaten Kediri melintas di Jalan KH Wahid Hasyim No.158 dan melihat papan toko “Dansel”. Tanpa perencanaan, pelaku langsung berhenti, memarkir motor, lalu memanjat masuk lewat jendela toko yang ternyata tidak terkunci.

Hanya dalam beberapa menit, ia menggondol uang tunai Rp400 ribu dan tiga unit HP, salah satunya Oppo A16. Aksinya terekam jelas oleh kamera CCTV toko. Tak lama setelah laporan dibuat pada 14 Juli 2025, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa pakaian, dus HP, dan sepeda motor yang digunakan.

Kasus 2: Panjat Tembok, Gasak Tiga iPhone

Kasus kedua tak kalah dramatis. Pelaku berinisial RND (33), warga Blitar, menyatroni toko Support iPhone Kediri Shop & Service di Jalan Semeru pada 22 April 2025. Awalnya hanya berniat “jalan-jalan” dari rumah istrinya di Wlingi, pelaku malah tergoda beraksi saat melewati toko iPhone tersebut.

Dengan obeng di tangan, RND memanjat tembok 1,5 meter di sisi toko, membuka paksa jendela lantai dua, masuk ke dalam, dan turun ke lantai satu. Ia menggondol iPhone XS Max, iPhone 11, dan iPhone 11 Pro, lalu kabur melalui jalur semula. Rekaman CCTV dan barang bukti berupa jaket hoodie yang digunakan saat aksi menjadi kunci penangkapannya.

Polisi: “Tidak Ada Tempat untuk Pelaku Kejahatan!”

Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cpito Dwi Leksana dalam keterangannya menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelaku kejahatan, apalagi yang menyasar usaha masyarakat kecil.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal, terlebih mereka yang dengan sadar mencuri di tengah malam dan merusak properti warga,” tegasnya.

Kedua pelaku kini resmi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Imbauan: Perkuat Keamanan, Jangan Lengah

Polres Kediri Kota juga mengingatkan para pemilik usaha untuk tidak lengah. Pengamanan fisik seperti kunci ganda, rolling door, dan CCTV aktif 24 jam bisa jadi pencegah ampuh sebelum polisi turun tangan.

Dengan pengungkapan dua kasus ini, Polres Kediri Kota ingin menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat ditindak cepat, dan tidak ada celah aman bagi pelaku kriminal di wilayah hukumnya.

🔍 Tetap waspada, jaga usaha Anda, dan laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *