Polres Kediri Ungkap Pembunuhan Sadis Wanita Muda, Pelaku Ternyata Kekasih Sendiri

Polres Kediri Ungkap Pembunuhan Sadis Wanita Muda, Pelaku Ternyata Kekasih Sendiri

Loading

Kediri – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polres Kediri berhasil membongkar kasus pembunuhan terhadap seorang wanita muda berinisial DO (20), warga Desa Punjul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Tragisnya, pelaku diketahui adalah kekasih korban sendiri, berinisial MCH (28), yang telah menjalin hubungan asmara dengan korban selama enam tahun terakhir.

Kasus ini mencuat setelah jasad korban ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan di tepi jalan Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Senin pagi (7/7/2025). Merespons cepat kasus yang menyita perhatian publik ini, Polres Kediri langsung mengerahkan tim gabungan dari Satreskrim, Resmob Polres Blitar, hingga Jatanras Polda Jawa Tengah.

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers, Rabu (16/7/2025), menegaskan bahwa penyelidikan berlangsung intensif dan pelaku berhasil diringkus di wilayah Salatiga, Jawa Tengah, kurang dari sehari setelah korban ditemukan.

“Ini kasus kemanusiaan yang mengusik nurani. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara cepat, tegas, dan transparan. Tersangka sudah ditangkap dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku menghabisi korban karena dipicu kecemburuan yang memuncak menjadi kekerasan. Tersangka membekap korban hingga kehabisan napas, disertai pukulan ke bagian wajah dan leher. Barang bukti yang diamankan di antaranya sepeda motor korban, pakaian, handphone, hingga tali rafia dan hoodie yang digunakan saat kejadian.

“Ini bentuk kekerasan berbasis gender yang harus kita lawan bersama. Apapun alasannya, tidak ada tempat bagi kekerasan dalam hubungan, apalagi sampai merenggut nyawa,” tegas Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan, S.I.K., yang baru enam hari menjabat namun langsung memimpin pengungkapan kasus ini.

Motif pelaku, lanjut Joshua, diduga kuat karena kecemburuan. Pelaku merasa korban memiliki hubungan lain. Sayangnya, emosi yang tak terkendali berubah menjadi tindakan brutal yang merenggut nyawa korban secara keji.

Dari hasil autopsi, korban dipastikan meninggal karena saluran pernapasan tertutup dan mengalami luka memar di wajah dan leher. Atas perbuatannya, MCH kini harus menghadapi jeratan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Tragedi ini menjadi pengingat pentingnya literasi emosi, edukasi relasi sehat, serta perlindungan hukum bagi korban kekerasan, khususnya perempuan muda. Polres Kediri pun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mengajak masyarakat untuk tidak diam jika mengetahui kekerasan dalam hubungan.

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menjadi korban kekerasan dalam pacaran, segera hubungi layanan darurat atau lapor ke pihak berwajib. Diam bukan pilihan. #StopKekerasan #CintaTanpaLuka #PolresKediriResponCepat

(guh/wul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *