Nganjuk – Perang melawan narkoba terus digencarkan oleh jajaran Polres Nganjuk. Melalui operasi yang digelar Satresnarkoba pada Sabtu, 13 Juli 2025, petugas berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) lintas kecamatan di wilayah Kabupaten Nganjuk. Dalam pengungkapan ini, lima pelaku berhasil diamankan, sementara seorang bandar utama berinisial CM dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., dalam keterangannya pada Selasa (15/7/2025) menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam memberantas jaringan narkoba secara tuntas. “Kami menemukan bahwa para tersangka ini terhubung dalam satu jaringan distribusi narkotika yang dikendalikan oleh CM. Saat ini, yang bersangkutan masih kami buru,” tegasnya.
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka TW (38), warga Kecamatan Ngluyu, yang diketahui menjadi pemasok sabu dan pil dobel L kepada TS (28), warga Kecamatan Patianrowo. Dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap HA (34) dan WW (46) yang beroperasi sebagai pengedar aktif di wilayah Prambon.
“Ini adalah jaringan yang terstruktur. CM sebagai bandar besar mendistribusikan narkotika kepada TW dan WW sebagai pengedar menengah. Selanjutnya, mereka menyebarkannya melalui pelaku lain seperti TS dan HA,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Sugiarto, S.H.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 12,32 gram sabu, 17.552 butir pil dobel L, timbangan digital, sejumlah plastik klip, serta kendaraan roda dua yang digunakan untuk operasional peredaran barang haram tersebut. Seluruh tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam jaringan distribusi yang sudah berjalan cukup lama.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Polres Nganjuk menyatakan bahwa operasi serupa akan terus digalakkan guna menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat. “Ini bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tambah AKP Sugiarto.
Dengan dukungan masyarakat, Polres Nganjuk optimistis mampu memutus rantai peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius di berbagai lini kehidupan. Langkah tegas ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program pemerintah dalam mewujudkan Indonesia bebas narkoba.
(ris)