Gerak Cepat Polda Jatim, Tersangka Pembunuhan di Pasuruan Ditangkap dalam 7 Jam

Gerak Cepat Polda Jatim, Tersangka Pembunuhan di Pasuruan Ditangkap dalam 7 Jam

Loading

Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menunjukkan kesigapan dan profesionalismenya dengan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, hanya dalam waktu kurang dari tujuh jam setelah laporan masuk. Kasus ini menewaskan seorang warga, dan seorang pria berinisial MF (27) telah ditetapkan sebagai tersangka utama.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers Selasa (15/7/2025) menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi yang solid antara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dan Polres Pasuruan. “Satu tersangka saudara MF sudah kami amankan dan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Abast.

Menurut hasil penyelidikan, MF terbukti merencanakan dan melaksanakan pembunuhan secara sadis terhadap korban. Motif utama tersangka diduga karena sakit hati terhadap ucapan korban dan dorongan untuk menguasai harta benda milik korban, termasuk satu unit mobil Honda CRV, guna melunasi hutang serta membiayai kebiasaan berjudi secara online.

Kombes Abast menjelaskan bahwa pada hari kejadian, tersangka meninggalkan rumah dengan dalih menghadiri wawancara kerja. Ia kemudian menyimpan sepeda motornya di rumah kakaknya dan berjalan kaki menuju sebuah warung kopi di bawah flyover tol Surabaya–Gempol sebelum akhirnya menuju rumah korban untuk melancarkan aksinya.

“Di lokasi kejadian, tersangka menganiaya korban dengan sebilah pisau dapur hingga korban meninggal dunia. Setelah itu, ia mengganti pakaian dengan pakaian anak korban dan melarikan diri menggunakan mobil CRV milik korban beserta dokumen kendaraan,” terang Kombes Abast.

Tersangka sempat mencoba menjual mobil tersebut secara cash on delivery (COD), namun gagal karena tidak mampu menunjukkan identitas resmi saat diminta pihak showroom. Menyadari upayanya gagal, MF meninggalkan mobil di wilayah Pujasera Porong dan pulang menggunakan transportasi online.

Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, mengungkapkan bahwa laporan kasus pembunuhan diterima pukul 11.59 WIB dan berhasil diungkap sebelum malam tiba. “Kami bergerak cepat karena kami yakin bahwa setiap kejahatan pasti meninggalkan jejak. Bahkan tersangka sempat hadir saat olah TKP dan memberi keterangan yang justru memperkuat kecurigaan penyidik,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat berperan penting dalam pengungkapan kasus ini. Salah satu warga melaporkan kejanggalan saat tersangka mencoba menjual mobil tanpa identitas yang sah. Informasi tersebut menjadi petunjuk penting yang ditindaklanjuti oleh tim penyidik.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pisau dapur, mobil Honda CRV warna putih, dokumen kendaraan, pakaian milik korban dan tersangka, dua unit handphone, serta sejumlah uang tunai. Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka MF masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. “Hingga saat ini, penyelidikan menunjukkan bahwa MF merupakan pelaku tunggal dalam kasus ini,” pungkas Kombes Pol Widi Atmoko. (*)

(ris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *