![]()
Nganjuk – Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukumnya. Kali ini, polisi berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di Kecamatan Prambon dan Tanjunganom. Tiga tersangka berhasil diamankan dalam operasi lanjutan yang dilakukan pada 12 dan 13 Juli 2025.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang mengarah kepada jaringan lebih luas. “Kami terus kembangkan kasus awal dan hasilnya, tiga tersangka berhasil diamankan. Ini membuktikan keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Nganjuk,” tegasnya, Senin (14/7/2025).
Tiga tersangka yang berhasil diamankan yakni FS (35), warga Desa Kurungrejo, Kecamatan Prambon; serta HS (36) dan SL (39), keduanya warga Desa Malangsari, Kecamatan Tanjunganom. Ketiganya diketahui merupakan bagian dari jaringan pengedar yang dikendalikan oleh AS (40), warga Dusun Gading, Desa Sonoageng, Prambon, yang telah ditangkap lebih dulu.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita 3.143 butir pil LL, 2,12 gram sabu, serta sejumlah alat komunikasi, sepeda motor, dan peralatan penyimpanan narkotika. Ketiga tersangka diamankan di lokasi berbeda, FS ditangkap di rumahnya, sedangkan HS dan SL diamankan saat sedang berada di sebuah warung makan di wilayah Baron.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan HS dan SL merupakan hasil penelusuran dari pengakuan pembeli yang lebih dahulu tertangkap. “Semua barang bukti dan alur distribusinya mengarah pada jaringan yang dikendalikan oleh AS (alm), yang sebelumnya telah kami amankan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Mereka juga dikenai Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Polres Nganjuk menyatakan akan terus melakukan pendalaman terhadap jaringan ini dan memburu pelaku lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), serta mengidentifikasi sumber utama distribusi narkoba di kawasan Prambon dan sekitarnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kerja sama dari masyarakat menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai jaringan narkotika,” pungkas Kapolres AKBP Henri Noveri Santoso.
(ris)

