Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Narkoba Terorganisir, Empat Pengedar Ditangkap dalam Sehari

Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Narkoba Terorganisir, Empat Pengedar Ditangkap dalam Sehari

Loading

Nganjuk – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) yang saling terhubung, dengan menangkap empat tersangka dalam waktu sehari. Keempat pelaku diamankan di lokasi dan waktu berbeda pada Selasa, 8 Juli 2025, dalam sebuah operasi yang menunjukkan koordinasi dan kecepatan kerja aparat kepolisian.

Pengungkapan ini dimulai dari penangkapan FS (23), warga Desa Candirejo, Kecamatan Loceret. Ia tertangkap tangan membawa 47 butir pil dobel L. Dalam pemeriksaan awal, FS mengaku memperoleh barang tersebut dari MS (24), warga Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, yang kemudian segera diamankan oleh petugas.

Pengembangan dari penangkapan MS membawa polisi kepada dua nama lain yang terlibat dalam jaringan yang lebih besar, yakni BL (23), warga Desa Mlilir, Kecamatan Berbek, dan SR (49), warga Desa Sengkut, Kecamatan Berbek. Keduanya diduga sebagai pemasok utama narkoba dan pil dobel L di wilayah tersebut.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., memberikan apresiasi atas kerja cepat dan sinergi personel Satresnarkoba yang berhasil mengurai jaringan terorganisir ini. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi penting terkait aktivitas para pelaku.

“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Para pelaku kami tangkap dari berbagai titik dan semuanya ternyata berada dalam satu jejaring distribusi. Ini menunjukkan adanya pola peredaran yang terorganisir,” tegas Kapolres pada Kamis (10/7/2025).

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan ini. FS dan MS berperan sebagai pengedar tingkat bawah, sementara BL berperan sebagai distributor pil dobel L dan SR sebagai pemasok sabu.

“Dari hasil interogasi, MS mengaku menerima pil dari BL, sementara BL mendapatkan sabu dari SR. Ini adalah rantai distribusi yang kami telusuri satu per satu, dan setiap penangkapan membuka pintu menuju pelaku berikutnya,” ungkap Iptu Sugiarto.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 9.147 butir pil dobel L, sabu seberat total 1,39 gram, uang tunai jutaan rupiah, alat isap sabu, lima unit telepon genggam, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan untuk transaksi.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Polres Nganjuk berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku peredaran narkoba lainnya serta mendorong masyarakat untuk lebih aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan narkotika yang masih tersisa demi menciptakan Kabupaten Nganjuk yang bersih dari narkoba.

(ris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *