Pasuruan — Polres Pasuruan Polda Jawa Timur menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah dengan mengungkap empat kasus kriminal menonjol yang terjadi sejak Maret hingga awal Juli 2025. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kerja keras dan profesionalitas jajaran Polres Pasuruan dalam menanggapi berbagai laporan masyarakat dan menjaga ketertiban umum.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, melalui Kasie Humas Iptu Joko Suseno, menyampaikan bahwa dari keempat kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan lima orang tersangka. Keempat kasus tersebut terdiri dari dua tindak penganiayaan, satu pencurian kendaraan bermotor, dan satu pembunuhan berencana.
“Ada 5 tersangka yang diamankan dari 4 kasus menonjol yang berhasil terungkap,” jelas Iptu Joko saat konferensi pers di Balai Warta Polres Pasuruan, Senin (7/7/2025). Ia juga menegaskan bahwa seluruh tersangka kini dalam proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah penganiayaan oleh kelompok massa yang terjadi di Café Edelweis, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari pada 19 Maret 2025. Dalam kasus ini, tersangka berinisial MDS yang merupakan warga Kabupaten Pasuruan telah diamankan oleh aparat.
Kemudian, kasus kedua adalah tindak penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, pada 2 Juni 2025. Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial S (46), warga Gempol. Aksi penganiayaan ini sempat meresahkan warga setempat karena dilakukan secara brutal di tempat umum.
Kasus ketiga adalah pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Taman Safari II Prigen pada 29 Juni 2025. Dua orang tersangka yang ditangkap yaitu MSK (24) dan RK (19), keduanya warga Kecamatan Pasrepan, Pasuruan. Modus operandi pelaku terbilang nekat karena dilakukan di lokasi wisata yang ramai pengunjung.
Sementara itu, kasus keempat yang menjadi perhatian publik adalah pembunuhan berencana yang terjadi di halaman kos-kosan di Dusun Kisik, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, pada 3 Juli 2025. Dalam kejadian ini, tersangka berinisial RZ (25) warga Pasuruan diduga kuat menjadi pelaku utama dan telah diamankan.
“Semua tersangka sedang dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kami tegaskan, Polres Pasuruan akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat,” tutup Iptu Joko. Dengan keberhasilan ini, Polres Pasuruan berharap masyarakat semakin percaya terhadap kinerja aparat dan terus berperan aktif dalam membantu menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
(ris)