Penertiban Tiang dan Kabel WiFi Tak Berizin di Kota Kediri Ternyata Hanya Slogan

Penertiban Tiang dan Kabel WiFi Tak Berizin di Kota Kediri Ternyata Hanya Slogan

Loading

Kediri, 2 Juni 2025 – Penertiban terhadap tiang dan kabel WiFi ilegal di Kota Kediri kembali menjadi sorotan. Meskipun pemerintah kerap menggemborkan pentingnya izin untuk pemasangan jaringan internet, kenyataannya di lapangan jauh dari harapan. Banyak provider internet dengan leluasa memasang tiang dan kabel WiFi tanpa izin, tanpa mengindahkan aturan dan peringatan dari dinas terkait.

Dalam ketentuan hukum yang berlaku, seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 13, disebutkan bahwa pemasangan infrastruktur jaringan telekomunikasi, termasuk tiang WiFi, harus mendapat izin dari pemerintah daerah melalui dinas perizinan. Tanpa izin tersebut, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai ilegal dan berpotensi dikenai sanksi hukum.

Namun, fakta di Kota Kediri menunjukkan ketidakkonsistenan dalam implementasi peraturan tersebut. Meskipun dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Kediri telah mengeluarkan peringatan, tindakan nyata di lapangan tampaknya nihil. Pemasangan kabel yang semrawut dan tiang yang berdiri tanpa koordinasi terus bermunculan di berbagai sudut kota.

“Sudah sering kita dengar slogan-slogan penertiban, tapi realitanya ya begitu saja. Para provider bertindak seenaknya, dan dinas hanya menonton,” ujar Revi Pandega, seorang aktivis lingkungan Kota Kediri. Ia menyayangkan tidak adanya langkah konkret dari Dinas PUPR maupun Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “Apa sudah ada tindakan yang tegas dari dinas PU atau Kominfo? Sepertinya cuma melihat aja tanpa adanya tindakan,” tambah Revi.

Ketidaktegasan ini menimbulkan kekhawatiran baru di kalangan masyarakat. Beberapa warga mengaku cemas akan potensi bahaya dari kabel-kabel yang menggantung sembarangan serta tiang-tiang yang dipasang tanpa memperhatikan aspek keselamatan. “Jangan sampai tindakan baru diambil ketika sudah ada korban jiwa atau kerusakan besar,” ujar salah satu warga di Kecamatan Pesantren.

Aliansi Masyarakat Indonesia menegaskan akan melayangkan pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri jika situasi ini terus diabaikan. Mereka mendesak adanya audit menyeluruh terhadap semua jaringan internet yang dipasang di wilayah kota tanpa izin yang sah.

Pemerintah Kota Kediri hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait lambatnya penertiban ini. Banyak pihak menilai hal ini sebagai bentuk pembiaran sistematis yang dapat merusak tata kota dan mencederai kepercayaan publik terhadap aparat pemerintah.

Dengan makin merebaknya praktik pemasangan jaringan internet tanpa izin ini, publik menanti langkah tegas dan nyata dari pemerintah. Bukan hanya himbauan atau slogan, tetapi tindakan yang memberikan efek jera dan menjamin keselamatan serta keteraturan lingkungan kota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *