Kediri – Dalam upaya memperkuat budaya keselamatan berlalu lintas yang lebih humanis dan profesional, sebanyak 40 pengemudi ambulans dari berbagai instansi di Kabupaten Kediri mengikuti deklarasi keselamatan berlalu lintas yang diselenggarakan Satlantas Polres Kediri pada Rabu (28/5/2025). Langkah ini menandai komitmen bersama antara pengemudi ambulans dan kepolisian dalam menegakkan etika berkendara meskipun dalam kondisi darurat.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang seremonial, namun juga momentum strategis untuk mengubah paradigma lama soal penggunaan ambulans yang kerap dianggap memiliki “hak istimewa mutlak” di jalan raya. Dalam deklarasi tersebut, para pengemudi diingatkan kembali bahwa penggunaan sirine dan rotator harus dilakukan secara bijak, dengan tetap menghormati keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Ini bukan soal siapa yang paling cepat di jalan, tapi soal bagaimana membawa pasien dengan aman, profesional, dan tetap mematuhi aturan. Inilah bentuk pelayanan publik yang bertanggung jawab,” ujar AKP I Made Jata Wiranegara, S.I.K., Kasat Lantas Polres Kediri, mewakili Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K.
Lebih dari sekadar pengingat regulasi, kegiatan ini juga menjadi ruang dialog antara pihak kepolisian dan para pengemudi ambulans. Melalui pendekatan emosional dan spiritual, peserta diberikan pelatihan berbasis Emotional Spiritual Quotient (ESQ) yang bertujuan membentuk karakter pengemudi yang sabar, berempati, dan tidak mudah terpancing emosi saat menghadapi tekanan lalu lintas atau situasi darurat.
“Pengemudi ambulans memegang peran vital—mereka adalah bagian dari tim penyelamat. Namun keselamatan tetap menjadi tanggung jawab bersama. Kami ingin membentuk pengemudi yang bukan hanya cekatan, tapi juga memiliki kesadaran etik dan moral tinggi,” tambah AKP Jata.
Selain sesi deklarasi dan pelatihan ESQ, para peserta juga mendapat sosialisasi mendalam terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam sesi ini, peserta diajak memahami hak dan batasan kendaraan prioritas serta pentingnya tertib berlalu lintas sebagai bagian dari etika pelayanan publik.
Dengan latar belakang masih maraknya pelanggaran lalu lintas yang melibatkan kendaraan darurat, kegiatan ini menjadi langkah awal untuk membangun ekosistem lalu lintas yang lebih kolaboratif dan manusiawi. Tidak hanya kepada pengemudi ambulans, inisiatif serupa diharapkan bisa merambah ke sektor transportasi publik lainnya.
“Ke depan, kami berharap deklarasi ini bukan sekadar simbolik. Ini harus menjadi gerakan kolektif lintas sektor. Ambulans harus jadi contoh, bukan pengecualian dalam tata tertib berlalu lintas,” tegas AKP Jata.
Dengan semangat kolaborasi dan profesionalisme, deklarasi ini diharapkan mampu memantik perubahan nyata: mewujudkan pelayanan ambulans yang tidak hanya cepat, tetapi juga selamat dan bermartabat di jalan raya.