KOTA BLITAR – Jajaran Polres Blitar Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah dilakukan di 21 lokasi berbeda oleh satu komplotan pelaku. Tiga tersangka berhasil diamankan petugas saat sedang beraksi di sebuah swalayan di Jalan Raya Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (12/5) di Mapolres Blitar Kota, menyampaikan bahwa ketiga tersangka tersebut berhasil ditangkap berkat penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Satreskrim. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ketiga pelaku sudah beraksi di puluhan tempat kejadian perkara (TKP).
“Tiga orang tersangka berhasil kami amankan. Mereka adalah JA (25) dan DP (18), keduanya warga Ngancar, Kediri. Satu pelaku lainnya masih di bawah umur, yakni RS (17), warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar,” ujar AKBP Titus.
Dalam aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing. JA bertugas mengamati situasi dan melakukan survei terhadap lokasi yang akan dijadikan target pencurian. Sementara DP dan RS bertugas sebagai eksekutor yang masuk ke dalam swalayan dan mengambil barang-barang berharga.
Dari aksi pencurian di swalayan Jalan Raya Dandong, para tersangka berhasil menggasak ratusan bungkus rokok berbagai merek serta uang tunai sebesar Rp 1,9 juta. Total kerugian yang diderita pihak swalayan diperkirakan mencapai Rp 28,5 juta. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti linggis, besi, dan palu yang digunakan untuk membongkar tempat usaha.
Menurut keterangan AKBP Titus, komplotan ini tidak hanya beraksi di wilayah hukum Polres Blitar Kota, tetapi juga merambah ke wilayah Kediri dan Magetan. Total sementara yang teridentifikasi mencapai 21 TKP dengan berbagai jenis barang yang berhasil dicuri, mulai dari kendaraan bermotor hingga barang elektronik.
“Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa komplotan ini telah melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah. Mereka sangat terorganisir dan memiliki sasaran yang beragam, termasuk toko, swalayan, bahkan rumah warga,” jelas Kapolres.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti mereka maksimal 9 tahun penjara. “Setiap tersangka akan dikenakan pasal sesuai dengan peran mereka masing-masing dalam aksi pencurian tersebut,” tegas AKBP Titus Yudho Uly.
(dedie)