Polri Bongkar Sindikat Judi Online Rp530 Miliar, Dua Bos Besar Dijerat UU TPPU

Polri Bongkar Sindikat Judi Online Rp530 Miliar, Dua Bos Besar Dijerat UU TPPU

Loading

Jakarta — Praktik judi online kembali mencoreng wajah dunia digital Indonesia. Kali ini, Polri berhasil mengungkap jaringan besar yang mengelola transaksi haram senilai Rp530 miliar. Dua orang otak di balik sindikat ini, berinisial OHW dan H, ditangkap dan dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Modusnya tidak main-main. Kedua tersangka membentuk perusahaan cangkang untuk memutar uang hasil judi, lalu menyebarkannya ke berbagai pihak. Tujuannya jelas: memutus jejak aliran dana. Ini adalah praktik money laundering kelas atas, lengkap dengan rekayasa finansial yang terorganisir dan rapi.

“Polri menyita aset senilai Rp530 miliar, terdiri dari dana di 22 rekening bank senilai Rp250 miliar, SBN senilai Rp276 juta, empat mobil mewah, dan 197 rekening lainnya yang telah diblokir,” ungkap Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam keterangannya.

Yang mengejutkan, para pelaku menggunakan teknologi canggih: payment gateway, QRIS, bahkan mata uang kripto untuk menyamarkan transaksi. Inilah wajah baru kejahatan digital—pintar, cepat, dan mengandalkan celah sistem finansial modern.

Pasal yang dikenakan pun tidak main-main. Mereka dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Hukuman berat ini diharapkan memberi efek jera bagi para pemain di balik layar industri ilegal ini.

Polri tak bekerja sendiri. Investigasi lintas lembaga ini melibatkan Kominfo, Kejaksaan Agung, PPATK, OJK, dan koordinasi langsung dari Menko Polhukam. Ini bukti bahwa negara serius dalam menumpas praktik perjudian digital yang kian merajalela.

Komjen Wahyu mengingatkan, judi online bukan sekadar permainan. Ini candu digital yang menghancurkan masa depan, dan lebih berbahaya karena menyasar siapa saja—pelajar, mahasiswa, bahkan aparat. Ia mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan dan memperkuat pengawasan terhadap anak-anak di ranah digital.

“Jangan biarkan masa depan kita digadaikan untuk ilusi kekayaan instan,” tegas Wahyu. “Polri tidak akan berhenti di sini.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *