Kota Malang, PublikNews.net – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku kasus pengeroyokan yang terjadi di salah satu kafe kawasan Jalan Cianjur, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, pada Minggu dini hari (4/5/2025). Dalam kejadian tersebut, seorang mahasiswa asal Jakarta Timur mengalami luka-luka akibat serangan senjata tajam.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Mohammad Sholeh dan Kanit PPA, menjelaskan bahwa korban berinisial WS (23), merupakan mahasiswa yang tinggal di kawasan Tanah Abang, Duren Sawit, Jakarta Timur. “Diduga, motif pengeroyokan ini dipicu oleh pengaruh minuman keras dan kesalahpahaman yang berujung pada tindak kekerasan,” ujar AKBP Oskar, Selasa (6/5).
Kejadian bermula sekitar pukul 01.00 WIB saat delapan pria membuat keributan di sebuah warung kopi dan diusir oleh pemilik tempat karena mengganggu ketertiban. Namun, sekitar pukul 02.30 WIB, salah satu pelaku menghubungi teman korban dengan alasan ingin menyelesaikan kesalahpahaman.
Alih-alih berdamai, para pelaku justru kembali sekitar pukul 04.00 WIB dan melakukan pengeroyokan secara brutal terhadap korban. Mereka menggunakan senjata tajam, palu, serta tendangan ke kepala dan tubuh korban. Akibatnya, korban mengalami luka terbuka di kepala, memar di wajah, serta luka lecet di tangan dan kaki.
Setelah berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polresta Malang Kota. Pihak kepolisian bergerak cepat dan mengamankan lima orang terduga pelaku yang semuanya merupakan warga Kecamatan Sukun.
“Lima pelaku yang kami amankan berinisial MW (14), MRM (17), SK (22), CR (21), dan RD (22). Dua di antaranya masih di bawah umur,” ungkap AKBP Oskar. Penangkapan dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan S. Supriadi VI No. 23B, Kelurahan Sukun.
Dalam proses penyelidikan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti jaket hoodie merah, celana jeans hitam, topi bertuliskan “9Forty Snap Back”, dan satu unit sepeda motor Honda Grand Astrea. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Mohammad Sholeh menegaskan pentingnya edukasi dan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja agar tidak mudah terprovokasi, apalagi dalam kondisi terpengaruh alkohol. “Kami mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif mencegah tindak kriminal di lingkungan sekitarnya,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti konkret komitmen Polresta Malang Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, sekaligus menunjukkan respons cepat dan profesional dalam menangani kasus kriminalitas.
(dedie)