3 Bulan, Polda Jatim Bongkar 1.757 Kasus Narkoba! Aset Rp30,1 Miliar Jaringan TPPU Disita

3 Bulan, Polda Jatim Bongkar 1.757 Kasus Narkoba! Aset Rp30,1 Miliar Jaringan TPPU Disita

Loading

Surabaya — Polda Jawa Timur kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkoba. Hanya dalam waktu tiga bulan terakhir (Juli–September 2025), jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama Polres di seluruh Jatim sukses mengungkap 1.757 kasus dan mengamankan 2.248 tersangka dari berbagai jaringan besar.

“Ini bukti keseriusan kami dalam menindak tegas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (6/10/2025).

Dari ribuan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti fantastis: 199,5 kilogram sabu, 46,8 kilogram ganja, 306 gram tembakau gorilla, 48.402 butir ekstasi, dan 2,9 juta butir obat keras berbahaya (okerbaya). Tak hanya itu, penyidik juga membongkar 6 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terhubung dengan jaringan narkoba besar dengan nilai total aset sitaan mencapai Rp30,1 miliar.

“Jadi, kami tidak hanya menghentikan peredarannya, tapi juga memutus aliran uang kotor dari bisnis narkoba,” ungkap Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa. Menurutnya, aset sitaan berupa tanah, rumah, kendaraan mewah, perhiasan, dan usaha komersial digunakan untuk mencuci uang hasil kejahatan.

Beberapa pengungkapan besar datang dari wilayah strategis. Polres Malang menggulung dua tersangka, AM dan FN, dengan barang bukti 4 kilogram sabu dan 15 kilogram ganja. Polrestabes Surabaya menorehkan hasil terbesar dengan menyita 43,8 kilogram sabu dan 40.000 butir ekstasi dari jaringan Kalimantan–Jawa Timur. Sementara Polresta Malang Kota menahan sejumlah pelaku dengan 300.000 butir obat keras berbahaya dan paket sabu siap edar.

Lebih dalam, penyidik juga mengungkap praktik pencucian uang kelas kakap di balik bisnis haram tersebut. Salah satunya adalah TK, pengendali jaringan narkoba dari dalam Lapas Jawa Timur sejak 2017. “Perputaran uangnya mencapai Rp44 miliar. Kami sita aset senilai Rp10 miliar berupa tanah, rumah, mobil HR-V, Jazz, Rocky, hingga motor RX King,” beber Robert.

Kasus serupa juga melibatkan HS, yang membantu suaminya mengelola peredaran narkoba dari balik penjara. Polisi menemukan aset Rp1 miliar dari hasil kejahatan berupa mobil, motor sport, dan perhiasan. Sementara dua tersangka bersaudara MFM dan FM memiliki aset Rp13 miliar, hasil dari bisnis narkoba senilai Rp15 miliar yang mereka jalankan bersama.

Di Bangkalan, polisi juga menangkap DAS, operator keuangan jaringan narkoba yang mengalirkan uang haram melalui usaha kafe, kos, dan laundry. Asetnya — berupa tanah, bangunan, dan kendaraan — kini disita. Di sisi lain, Polres Mojokerto Kota dan Polres Pasuruan turut mengungkap jaringan pengendali dengan nilai aset miliaran rupiah, termasuk dump truck, mobil Terios, dan usaha transportasi.

“Kami pastikan tidak ada ruang bagi bandar narkoba untuk bersembunyi. Kami sikat peredaran dan kami kejar aliran uangnya,” tegas Robert. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara masif, terukur, dan melibatkan kerja sama lintas instansi.

Robert juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang aktif memberi dukungan serta informasi. “Peran publik sangat vital. Semakin banyak yang berani melapor, semakin cepat kita bisa memberantas jaringan narkoba di Jawa Timur,” pungkasnya dengan tegas.

Catatan Redaksi: Dalam tiga bulan, kinerja Polda Jatim bukan sekadar angka statistik — tapi bukti nyata bahwa perang terhadap narkoba masih terus berjalan dan tidak mengenal kompromi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *